Bandung, 17 Mei 2011
Perkara Perdata No. 011/Pdt.G/2011/PN.BDG
REPLIEK
-----------------------
Di dalam perkara antara
Ujang Enjoh, dkk. Tergugat d.R / Penggugat d.K
melawan
Andre, dkk. Penggugat d.K / Tergugat d.R
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 011/Pdt G/2011/PN. BDG
Di
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 7 Mei 2011 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
2. Bahwa, ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini; dan
3. Bahwa, eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah Obscuur Libel ialah tidak benar, karena dalam Letter C No. 485 milik penggugat tertulis bahwa tanah dan bangunan milik penggugat yang menjadi objek sengketa ialah terletak di Kampung Cirateun RT 07/05.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI
1. Bahwa, penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam replik ini;
2. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
DALAM REKONVENSI
1. Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dalam gugatannya tertanggal 7 Mei 2011, kecuali secara tegas diakui keberadaanya oleh tergugat Rekonvensi/ penggugat Konvensi.
2. Bahwa dalil-dalil yang terdapat pada Posita/ Dasar Gugatan dipakai sebagai pertimbangan dalam penyelesaian masalah sengketa ini.
3. Bahwa penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tetap mendasarkan pada gugatannya tertanggal 19 Maret 2011.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Penggugat d.K / Tergugat d.R memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
“Menolak seluruh eksepsi Tergugat ”
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI
Tetap pada segala sesuatu yang tertuang dalam petitum surat gugatan.
DALAM REKONVENSI
1. Menolak dan atau menyatakan gugatan Penggugat d.R / Tergugat d.K tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaad);
2. Menghukum Penggugat d.R / Tergugat d.K untuk membayar biaya perkara.
Hormat Tergugat
Kuasa,
Patricia Lystia Rolina, S.H.
terimakasih bantuannya
BalasHapussangat membantu