SYARAT KESEPAKATAN KEHENDAK
Kesepakatan kehendak sebagai syarat sahnya kontrak
Sebagaimana diketahui bahwa menurut sistem hukum manapun didunia ini, kesepakatan kehendak merupakan salah satu syarat sahnya suatu kontrak, seperti misalnya ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Syarat kesepakatan kehendak ini, bersama-sama dengan syarat kewenangan berbuat, yang merupakan syarat subjektif dari kontrak
Bagaimana konsekwensi hukumnya jika syarat kesepakatan kehendak ini tidak terpenuhi dalam kontrak tersebut. Seperti juga halnya tidak terpenuhinya syarat kewenangan berbuat, maka tidak tertpenuhinya syarat kesepakatan kehendak ini akan mengakibatkan bahwa kontrak yang bersangkutan ”dapat dibatalkan” (vernietigebaar, voidable). Jadi bukan ”batal demi hukum” (nietige, null and void).
Suatu kesepakatan kehendak terhadap suatu kontrak dimulai dari adanya unsur penawaran (offer) oleh salah satu pihak, diikuti oleh penerimaan penawaran (acceptence) dari pihak lainnya, sehingga akhirnya terjadilah suatu kontrak, yang terutama untuk kontrak-kontrak bisnis kerapkali dilakukan secara tertulis
TEORI-TEORI MENGENAI KESEPAKATAN KEHENDAK
Mengenai kapan suatu kesepakatan kehendak terjadi sehingga saat itu pula kontrak dianggap telah mulai berlaku, dalam ilmu hukum kontrak dikenal beberapa teori, yaitu sebagai berikut :
a) Teori penawaran dan penerimaan (offer and acceptance)
Yang merupakan teori dasar dari adanya kesepakatan kehendak adalah teori offer and acceptance yang dapat dimaksudkan bahwa pada prinsipnya suatu kesepakatan kehendak baru terjadi setelah adanya penawaran (offer) dari salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan tawaran (acceptance) oleh pihak lain dalam kontrak tersebut. Teori ini diakui secara umum diretiap system hokum, sungguhpun pengembangan dari teori ini banyak dilakukan di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law.
b) Teori kehendak (willstheorie)
Teori yang bersifat subjektif ini terbilang teori yang sangat tua. Teori kehendak tersebut berusaha untuk menjelaskan jika ada kontroversi antara apa yang dikehendaki dengan apa yaang dinyatakan dalam kontrak, maka yang berlaku adalah apa yang dikehendaki, sementar apayang dinyatakan tersebut dianggap tidak berlaku. Jadi, menurut teori ini yang terpenting dalam suatu kontrak bukan apa yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak tersebut, tetapi apa yang mereka inginkan. Yang terpenting adalah manifestasi dari kehendak para pihak bukan kehendak yang actual dari mereka. Jadi suatu kontrak mula-mula dibentuk dahulu (berdasarkan kehendak), sedangkan pelaksanaan (atau tidak dilaksanakan) kontrak merupakan persoalan belakangan.
c) Teori pernyataan (verklarings theorie)
Teori pernyataan ini bersifat objektif dan berdiri berseberangan dengan teori kehendak seperti yang aru saja dijelaskan. Menurut teori pernyataan ini, apabila ada kontroversi anatara apa yang dikehendaki dengan apa yang dinyatakan, maka apa yang dinyatakan tersebutlah yang berlaku. Sebab, masyarakat menghendaki bahwa apa yang dinyatakakan itu dapat dipegang.
d) Teori pengiriman (verzendings theorie)
Menurut teori pengieriman ini (Verzendings Theorie), suatu kata sepakat terbentuk pada saat dikirimnya surat jawaban oleh pihak yang kepopadanya telah ditawarkan suatu kontrak, karena sejak saat pengiriman tersebut, si pengirim jawaban telah kehilangan kekuasaan atas surat yang dikirimnya itu.
e) Teori Penerimaan (ontvangs theorie)
Menurut teori ini , suatu kata sepakat diangap telah terjadi pada saat balasan dari tawaran tersebut telah doterima oleh pihak yang melakukan tawaran tersebut. Dengan demikian, teori ini sangat konservatif, karena sebelum diterimanya jawaban atas tawaran tersebut, kata sepakat dianggap belum terjadi, sehingga persyaratan unuk sahnya suatu kontrak dianggap belum terpenuhi.
f) Teori Kepercayaan (vetrouwens theorie)
Teori kepercayaan ini (vetrouwens theorie) mengajarkan bahwa suatu kata sepakat dianggap terjadi manakala ada pernyataan yang secara objektif dapat dipercaya.
g) Teori ucapan (uitings theorie)
Menurut teori ”ucapan” ini bahwa suatu kesepakatan kehendsak terjadi manakala pihak yang menerima penawaran telah menyiapkan surat jawaban yang menyatakan bahwa dia telah menerima tawaran tersebut.
h) Teori dugaan
Teori dugaan yang bersifat subjektif ini antara lain dianut oleh Pitlo. Menurut teori dugaan ini, saat tercapainya kata sepakat sehingga saat itu ianggap juga sebagai saat terjadinya suatu kontrak adalah pada saat pihak yang menerima tawaran telah mengirim surat jawaban dan dia secara patut daat menduga bahwa pihak lainnya (pihak yang menawarkan) telah mengetahui isi surat itu.
KECAKAPAN BERBUAT DARI PARA PIHAK
Salah satu syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana yang diimaksudkan dalam Pasal 1320 KUHPerata adalah bahwa para piak dalam kontrak yang bersangkutan haruslah dalam keadaan ”cakap berbuat” (bevoegd). Siapakah yang dimaksudkan dengan orang-orang yang cakap (kompeten) dalam membuat perjanjian. Menurut keentuan yang berlaku bahwa semua orang cakap (berwenang) membuat kontrak kecuali mereka yang tergolong sebagai berikut :
1. Orang yang belum dewasa;
2. Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan;
3. Wanita bersuami;
4. Orang yang dilarang oleh Undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu.
PERIHAL TERTENTU
Syarat ini penting untuk menghindari apa yang dalam praktek disevut dengan istilah ”membeli kucing dalam karung”. Yang dimaksudkan dengan perihal tertentu tidak lain adalaah perihal yang merupakan objek dari suatu kontrak. Jadi suatu kontrak haruslah mempunyai objek tertentu.
Beberapa persyaratan yang ditentukan oleh undang – undang terhadap objek tertentu dari kontrak, khususnya jika objek kontrak itu berupa barang, adalah sebagai berikut :
1. Barang yang merupakan objek kontrak tersebut haruslah barang yang dapat diperdagangkan (vide Pasal 1332 KUH Perdata);
2. Pada saat kontarak dibuat, minimal barang tersebut sudah dapat ditentukan jenisnya (videPasal 1333 ayat (1) KUH Perdata);
3. Jumlah barang tersebut boleh tidak tertentu, asal saja jumlah tersebut kemudian dapat ditentukan atau dihitung (vide Pasal 1333 ayat (2) KUH Perdata);
4. Barang tersebut dapat juga barang yang baru akan ada dikemudian hari (vide Pasal 1334 ayat (1) KUH Perdata);
5. Tetapi tidak dapat dibuat kontrak terhadap barangyang masih dalam warisan yang belum terbuka (vide Pasal 1334 yat (2) KUH Perdata);
KAUSA YANG HALAL
Syarat kausa (oorzaak) yang legal untuk suatu kontrak adalah sebab mengapa kontrak tersebut dibuat. Sebab yang legal juga merupakan salah satu syarat sahnya suatu kontrak (Pasal 1320 KUH Perdata)
1. Kausa Berbeda dengan Motif
Dalam hal ini yang dimaksudkan adalahkausa yang objektif. Sementara yang subjektif, yakni yang lebih sering disebut dengan ”motif” tidak relevan bagi suatu kontrak.
2. Syarat Kausa Sebagai Mekanisme Netralisasi
Yakni sarana untuk menetralisir terhadap prinsip hukum kontrak yang lain, yaitu prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang intinya menyatakan bahwa semu perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan yang sama dengan undang – undang.
3. Kontrak Tanpa Causa yang Legal
Undang – undang menentukan bahwa ssuatu kontrak tidak memenuhi unsur kausa yang legal jika :
a. Kontrak sama sekali tampa kausa
b. Kontrak dibuat dengan kausa palsu
c. Kontrak dibuat dengan kausa terlarang, yang terdiri dari :
a. Kausa yang dilarang oleh perundang – undangan.
b. Kausa yang bertentangan dengan kususilaan
c. Kausa yang bertentangan dengan ketertiban umum
(vide Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUH Perdata)
4. Konsekuansi Yuridis Jika Kausa Yang Legal Tidak Terpenuhi
Apabila Konsekuansi yuridis tidak terpanuhi maka Konsekuensi Hukumnya adalah bahwa kontrak yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum ( Pasal 1335 KUH Perdata). Kontrak tanpa suatu causa yang halal batal demi hukum.
5. Contoh – contoh Kontrak Dengan Causa yang Tidak Legal
Berikut ini beberapa contoh yang sering terjadi dalam praktek, yaitu :
a. kontrak yang mengandung unsur riba/lintah darat.
b. Kontrak yang megandung unsur judi.
c. Kontrak jual beli dengan hak beli kembali.
d. Janji tidak menyaingi.
e. Larangan pemindahan barang
f. Kontrak tanpa license.
g. Kontrak untuk bercerai
h. Kontrak pembebasan (exonoratie, exculpaatory)
i. Kontrak yang dilakukan dengan sogok menyogok.
j. Kontrak dengan syarat wajib.
AMPUH tenan
BalasHapus