Hukum Perjanjian ( Pertemuan 13 )
SISTEM HUKUM
1. Sistem Civil Law dan Common Law
Dulu (tidak lagi sekarang) di negara common law, sistem peraturan hukum menduduki urutan kedua (kurang penting), dan yang menduduki urutan pertama adalah putusan-putusan Hakim. Hukum di negara Common Law hanya ditujukan untuk pemecahan-pemecahan masalah di pengadilan. Sebaliknya di negara dengan sistem civil law, peraturan perundang-undangan adalah yang terutama dan putusan Hakim menduduki tempat yang kurang penting, karena putusan-putusan itu hanyalah merupakan pelaksanaan dari Undang-undang. Hukum di negara dengan sistem civil law, peraturan perundang-undangan adalah yang terutama dan putusan Hakim menduduki tempat yang kurang penting, karena putusan-putusan itu hanyalah merupakan pelaksanaan dari undang-undang. Hukum di negara dengan sistem civil law ini ditujukan untuk menetapkan suatu kaidah atau norma yang dimaksudkan untuk diikuti oleh masyarakat.
Setelah berabad-abad terjadi hubungan antara kelompok civil law dengan common law, maka kedua kelompok ini telah mengarah lebih mendekati satu sama lainnya, terutama tahun-tahun belakangan ini, yang merupakan era globalisasi.
Alasan Rene Devid dan John E.C. Brierly untuk mengatakan bahwa kedua sistem hukum itu telah mengarah mengarah saling mendekati atau menjadi satu, ialah :
1. Keputusan Hakim yang dulunya di negara Civil Law bukan merupakan sumber hukum, tetapi sekarang sudah pula dianggap sebagai sumber hukum sama seperti peraturan perundang-undangan.
2. Begitu pula di negara common law, sekarang sudah mempunyai banyak sekali peraturan tertulis (perundang-undangan) dan kedudukannya juga telah sama seperti di negara civil law yaitu menduduki tempat utama.
Pada negara-negara Anglo Saxon (Common law), hukum luar negeri/asing dianggap sebagai suatu fakta. Hal ini berarti bahwa hukum asing itu perlu didalilkan dalam surat gugatannya. Sedangkan pada negara-negara Eropa kontinental (civil law), hukum luar negeri/asing dianggap sebagai hukum pula. Ini berarti bahwa pemakain hukum asing itu tidak perlu pembuktian lagi dan bahkan Hakim harus juga menggunaakannya secara ex officio karena jabatan, termasuk pula bila tidak didalilkan dan tidak dibuktikan oleh para pihak. Dalam hal ini terdapat istilah Curia Just Novit yang artinya Hakim tidak hanya dianggap mengetahui undang-undang tetapi juga mengetahui bagaimana menerapkan undang-undang itu.
Berdasrkan HPI ini, maka terdapat kemungkinan bahwa suatu perjanjian yang salah satu pihaknya adalah bangsa Indonesia harus memakai hukum asing dan begitu pula terdapat kemungkinan pihak asing yang harus memakai hukum perjanjian Indonesia.
Hubungan Perjanjian Dengan Perikatan
Menurut pasal 1233 KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) tiap-tiap perikatan di lahirkan dari :
1. Perjanjian;
2. Undang-undang
Kata “Undang-Undang” mempunyai arti baik secara formil maupun materiel adalah peraturan yang tertulis, dan kata-kata undang-undang dalam pasal 1233 ini adalah terjemahan dari bahasa Belanda Wet yang juga dapat diartikan sebagai hukum yaitu mencakup Undang-undang (hukum tertulis) maupun hukum tidak tertulis (hukum adat). Mengingat bahwa perikatan dapat timbul bukan hanya dari perjanjian dan Undang-undang saja, tetapi juga dari hukum adat, (hukum tidak tertulis) seperti misalnya gadai atas tanah secara adat, maka penulis lebih setuju bila pasal 1233 KUHPer ini diterjemahkan menjadi: “Tiap-tiap perikatan dilahirkam dari: 1. perjanjian, dan 2. hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis)”. Perikatan ini diatur dalam buku ketiga KUHPer, tetapi pengertian dari perikatan ini tidak diberikan oleh KUHPer.
Perikatan berasal dari bahasa Belanda verbintenis atau bahasa Inggrisnya binding, dan dalam bahasa Indonesia selain diterjemahkan sebagai “perikatan” juga ada yang menterjemahkan sebagai “perutangan” seperti pendapat dari Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan S.H.
Prof. Subekti, S.H. memberikan definisi bahwa suatu perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang terjadi baik karena perjanjian ataupun hukum ini dinamakan perikatan karena hubungan hukum tersebut mengikat yaitu kewajiban-kewajiban yang timbuk dari adanya perikatan itu dapat dipaksakan secara hukum. Jadi suatu perjanjian yang tidak mengikat atau tidak dapat dipaksakan (unenforceable) adalah bukan perikatan. Adakah suatu perjanjian yang tidak mengikat ? Tentu saja ada, misalnya perjanjian-perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian seperti : A berkata kepada B : “Saya berjanji akan memberi rumah saya kepada kamu (B)”.
Memberi rumah adalah janji A dan hal ini dapat disebut sebagai perjanjian tetapi perjanjian ini tidak mengikat atau tidak sah karena perjanjian ini tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu tidak ada sebab/consideration. Sehubungan perjanjian ini tidak mengikat atau tidak sah maka perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan secara paksa bila A tidak mau memenuhi janjinya. Janji ini menjadi sah bila ada sebab/consideration atau sesuatu yang merupakan pengganti sebab/consideration substitute yang sah, yaitu bila dari pihak B juga ada kontra prestasi baik sebagai kewajiban (janji/promise) maupun sebagai syarat (condition) atau bila janji A itu dibuat dalam bentuk Deed (menurut sistem common law) - lihat perjanjian hibah bagi benda tidak bergerak.
Jadi dalam suatu perjanjian yang mengikat (perikatan) minimal harus ada satu pihak yang mempunyai kewajiban karena bila tidak ada pihak yang mempunyai kewajiban maka dikatakan tidak ada juga perjanjian yang mengikat. Misalkan, X menyatakan bahwa ia akan berusaha sebisanya untuk memperbaiki mobil Y dan Y juga mengatakan bahwa ia akan memberikan A kaset video bila Y sudah bosan melihat melihat kaset video itu. Dalam hal ini tidak terdapat perjanjian yang mengikat karena tidak ada pihak yang mempunyai kewajiban.
Kwasi Kontrak (Quasi Contract/Restitution)
Suatu perikatan harus ada sumbernya atau dasr hukumnya, baik itu berupa perjanjian maupun hukum dan bila tidak ada sumber atau dasar hukumnya maka dapat dikatakan tidak mungkin terjadi perikatan.
Dalam sistem common law ada suatu perikatan, yang disebut sebagai Quasi Contract dan perikatan ini diakui oleh Hakim/Pengadilan dan perikatan ini bukan berdasarkan perjanjian. Jadi perjanjian ini pasti bersumber dari hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.
Dalam hukum common law, persoalan dasar hukum dari adanya perikatan dalam Quasi Contract tidak pernah dipermasalahkan atau tidak pernah dibahas sehingga dapat membingungkan bagi ahli hukum dari civil law (dan juga sebenarnya bagi ahli hukum dari common law sendiri). Penulis merasa perlu membahas tentang dasar hukum dari adanya perikatan dalam Quasi Contract ini karena dapat digunakan untuk mendapatkan penggantian kerugian yang terjadi dalam suatu perjanjian yang tidak mengikat.
Dalam sistem common law sumber perikatan yang berasal dari Quasi Contract ini adalah suatu hukum yang tidak tertulis yang berupa suatu asas hukum atau tenet law yang terkenal dengan sebutan Unjust Enrichment Doctrine (doktrin memperkaya secara tidak adail). Black Law Dictionary menyebutkan Quasi Contract sebagai : An obligation which law creates in absence of agreement; it is invoked by courts where there is unjust enrichment (Kwasi Kontrak adalah suatu kewajiban yang berdasarkan hukum dan tanpa adanya kesepakatan; hal ini diakui oleh pengadilan bila terjadi pemupukan kekayaan secara tidak adil).
Unjust Enrichment Doctrine diterangkan sebagai General principle that one persoon should not be permited unjustly to enrich himself at ekspense of another but should be required to make restitution of or property or benefits received, retained or appropriated, where it is just and equitable that such restitution be made, and where such action involves no violation or frustration of law or opposition tu publik policy, either directly or indirectly. (Unjust Enrichment Doctrine adalah suatu prinsip yang umum bahwa seseorang tidak boleh memperkaya dirinya secara tidak adil yaitu dengan biaya dari pihak lain dan karena itu harus mengembalikan harta atau manfaat keuntungan yang telah diterimanya, ditahannya atau diambilnya, dan pengambilan ini dirasakan adil dan layak serta tidak bertentangan atau menghalangi hukum atau berlawanan dengan dengan kepentingan umum baik secara langsung maupun tidak langsung ). Dalam menentukan apakah seseorang telah memperkaya diri sendiri secara tidak adil atau adil adalah sangat sukar dan karena itu dalam kasus Everhart vs Miles, 47 Md.App 131, 136, 422 A 2d 28 ditentukan tiga unsur atau elemen untuk menentukannya, yaitu :
1. Ada suatu manfaat atau keuntungan yang diberikan atau diperbuat oleh penggugat kepada tergugat;
2. Manfaat atau keuntungan ini adalah berharga atau dimengerti oleh tergugat;
3. Tergugat menerima atau menahan manfaat itu adalah merupakan hal yang tidak patut bila tidak disertai dengan pembayarannya.
Unjust Enrichment Doctrine dalam common law ini dalam hukum perjanjian Indonesia dapat disamakan dengan pasal 1359 KUHPer yang menyatakan, bahwa tiap-tiap pembayaran memperhatikan adanya suatu hutang; dan apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan dapat dituntut kembali. Tuntutan ganti rugi yang terdapat dalam Kwasi Kontrak ini adalah Quantum Meruit yang menurut Black’s Law Dictionary adalah kewajiban yang bersumbar dari hukum tanpa adanya dari pihak yang terkait, dengan alasan untuk keadilan dan kepatutan.
Azas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract/Laissez Faire)
Pasal 1338 KUHPer menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Prof. Subekti SH menyimpulkan bahwa pasal 1338 ini mengandung suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak) atau menganut sistem terbuka. Dengan menekankan pada perkataan “semua” maka pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan kepada masyarakat tentang diperbolehkannya membuat perjanjian apa saja (asalkan dibuat secara sah) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang mebuatnya seperti suatu undang-undang.
Hukum perjanjian adalah hukum pelengkap yang dapat juga disimpulkan dari pasal 1339 KUHPer yang menyatakan: “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.
Pasal 1339 ini menyatakan
- Apa yang diperjanjikan
- Kepatutan/keadilan
- Kebiasaan
- Undang-Undang.
Hukum perjanjian tertulis (KUHPer) terletak pada urutan terakhir. Hal ini berarti bahwa dalam hal tidak diatur dalam perjanjian atau tidak berlawanan dengan kepatutan/keadilan dan tidak diatur dalam hukum tidak tertulis (kebiasaan) maka barulah diterapkan ketentuan dalam undang-undang. Jadi, KUHPer (hukum tertulis) hanyalah pelengkap saja yaitu hanya dipakai atau diterapkan dalam hal ketentuan tersebut tidak didapatkan dalam perjanjian, kepatutan atau kebiasaan.
Asas kebebasan berkontrak atau Freedom of Contract di negara common law dikenal juga dengan istilah Laisses Faire yang pengertiannya secara garis besar seperti diterangkan oleh Jessel M.R. dalam kasus “Printing and Numerical Registering Co. vs Sampson (1875) LR 19 Eq. 462 pada 465, yaitu men o f full age and understanding shall have the utmost liberty of contracting and that contracts which are freely and voluntarily entered into shall be held sacred and enforced by the courts........ you are not lightly to interfere with this freedom of contract. (Setiap orang dewasa yang waras mempunyai hak kebebasan berkontrak sepenuhnya dan kontrak-kontrak yang dibuat secara bebas dan atas kemauan sendiri, adalah dianggap mulia/kudus dan harus dilaksanakan oleh pengadilan......... dan kebebasan berkontrak ini tidak boleh dicampuri sedikitpun).
Asas Kepribadian (Privity of Contract)
Pasal 1340 KUHPer menyatakan tentang ruang lingkup berlakunya perjanjian hanyalah antara pihak-pihak yang membuat perjanjian saja. Ruang lingkup ini hanyalah terbatas pada para pihak dalam perjanjian itu saja. Jadi, pihak ketiga (atau pihak di luar perjanjian) tidak dapat ikut menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian itu. Ruang lingkup berlakunya perjanjian ini dikenal sebagai prinsip Privity of Contract atau Asas Kepribadian.
Asas kepribadian selain di atur dalam pasal 1340 KUHPer juga diatur dalam pasal 1315 KUHPer yang menentukan bahwa tiada seorang pun dapat mengikatkan dirinya atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji melainkan ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya sendiri. Bila pasal 1340 menentukan tentang tidak bolehnya pihak ketiga mencampuri urusan dalam perjanjian pihak-pihak lain, maka dalam pasal 1315 ditentukan bahwa para pihak perjanjian tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dari perikatan yang dibuatnya. Ketentuan dalam pasal 1315 KUHPer tidak memperbolehkan seseorang membuat perjanjian yang hanya mau haknya saja tanpa mau memikul kewajibannya atau tanpa mau memikul kewajibannya atau tanpa mau memenuhi prestasinya sendiri (seakan-akan seperti perjanjian yang tanpa sebab/consideration ).
Prestasi perikatan (Pasal 1234)
a) Memberikan sesuatu.
b) Berbuat sesuatu
c) Tidak berbuat sesuatu
Macam-macam pelaksanaan dari perikatan ini disebut sebagai prestasi atau dapat juga disebut sebagai kontra prestasi, tergantung sudut mana pelaksanaan prestasi itu dipandang.
Dalam hukum perjanjian, prestasi atau kontra prestasi ini dapat merupakan :
1. Kewajiban (obligation/duty)
Prestasi (atau kontra prestasi) adalah merupakan kewajiban bila pelaksana membuat suatu janji (promise) untuk pemenuhuan prtestasi (kontra prestasi) itu. Pihak yang mempunyai kewajiban biasanya disebut sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak atas kewajiban itu disebut sebagai kreditur.
2. Syarat (condition)
Prestasi atau kontra prestasi adalah merupakan syarat bila pihak yang melakukan prestasi tidak berjanji untuk melaksanakannya, melainkan hanyalah merupakan syarat (tangguh) atau condition precedent yaitu merupakan suatu prestasi yang harus dilakukan terlebih dahulu agar menimbulkan kewajiban untuk memenuhi kontra prestasi dari pihak lawannya. Prestasi atau kontra prestasi yang merupakan syarat ini (bukan kewajiban) tidaklah dapat dipaksakan pelaksanaannya secara hukum bila tidak dilakukan. Jadi pihak yang melakukan prestasi (kontra prestasi) yang merupakan syarat, bukanlah pihak yang berkewajiban dan karena itu ia bukan sebagai debitur, sehingga ia tidak dapat digugat telah melakukan wanprestasi (breach of contract) juga tidak dapat dituntut untuk membayar penggantian kerugian.
3. Kewajiban dan syarat (promissory condition)
Dalam hal suatu prestasi atau kontra prestasi adalah merupakan suatu kewajiban dan juga merupakan syarat (disebut sebagai promissory condition) maka pihak yang harus melakukan prestasi (kontra prestasi) ini adalah merupakan debitur dan kewajibannya ini haruslah dilaksanakan terlebih dahulu dari pelaksanaan kontra prestasi pihak lawannya.
Perjanjian Bilateral dan Perjanjian Unilateral
Perjanjian dengan masing-masing pihak mempunyai kewajiban (promise ) disebut sebagai Perjanjian Bilatereal, sedangkan perjanjian dengan terdapatnya kewajiban hanya pada salah satu pihaknya (pihak lawannya tidak mempunyai kewajiban) disebut Perjanjian Unilateral.
Black’s Law Dictionary menyebutkan Perjanjian Unilateral adalah one in which one party makes an express engagement or undertakes a performance, without receiving in return any express angagement or promisse of performance from the other. (Perjanjian Unilateral adalah suatu perjanjian yang salah satu pihaknya membuat suatu perjanjian atau melakukan suatu prestasi tanpa menerima balasan janji atau berjanji untuk melakukan kontra prestasi dari lawannya).
Sedangkan Perjanjian Bilateral adalah Bilateral (or reciprocal) contrac are those by which the parties expressly enter into mutual engagement, such as sale or hire. (Perjanjian Bilateral (atau timbal balik) adalah perjanjian yang para pihaknya masing-masing berjanji, seperti misalnya dalam perjanjian jual beli dan sewa).
Dalam Perjanjian Unilateral kewajiban (obligation/duty) dari debitur timbul bila pihak lawannya (kreditur) telah memenuhi prestasinya terlebih dahulu dan prestasi dari krediturnya itu bukanlah merupakan kewajiban tetapi hanyalah suatu syarat.
Perjanjian Cuma-cuma dan Perjanjian Atas Beban
Pasal 1314 KUHPer membagi perjanjian dalam dua macam, yaitu :
1. Perjanjian Cuma-cuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lainnya tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2. Perjanjian Atas Beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak membirikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Syarat-syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Pasal 1320 KUHPer menyatakan untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri (agreement/consensus);
2. Kecakapan (capacity)
3. Hal yang tertentu (certainty of term);
4. Sebab yang halal (consideration).
Keempat syarat ini merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian. Artinya, setiap perjanjian harus memenuhi keempat syarat ini bila ingin menjadi perjanjian yang sah. Semuanya merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian dan selain itu terdapat . Artinya, setiap perjanjian harus memenuhi keempat syarat ini bila ingin menjadi perjanjian yang sah. Semuanya merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian dan selain itu terdapat juga syarat tambahan bagi perjanjian tertentu saja, misalnya perjanjian perdamaian yang diharuskan dibuat dengan tertulis. Keempat syarat pokok ini dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu :
A. Kelompok syarat subjektif, yaitu kelompok syarat-syarat yang berhubungan dengan subjeknya, yang terdiri dari :
A.1. Kesepakatan
A.2. Kecakapan
B. Kelompok syarat objektif, yaitu kelompok syarat-syarat yang berhubungan dengan objeknya, yang terdiri dari :
B.1. Hal yang tertentu;
B.2. Sebab yang halal.
Perbedaan syarat-syarat sahnya perjanjian dalam dua kelompok ini oleh banyak ahli hukum digunakan untuk mengetahui apakah perjanjian itu batal demi hukum (void ab initio) atau merupakan perjanjian yang dapat dimintakan pembatalnnya (voidable).
Perjanjian yang batal demi hukum (void ab initio) adalah perjanjian yang dari semula sudah batal, hal ini berarti tidak pernah ada perjanjian tersebut. Sedangkan perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya (voidable) adalah perjajian yang dari semula berlaku tetapi perjanjian ini dapat dimintakan pembatalannya maka perjanjian ini tetap berlaku.
Para ahli hukum Indonesia, umumnya berpendapat bahwa dalam hal syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalannya dan bila tidak dimintakan pembatalannya maka perjanjian itu batal demi hukum. Sedangkan dalam hal syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjian itu bukan batal demi hukum melainkan dapat dimintakan pembatalannya (voidable). Dengan kata lain perjanjian ini sah atau mengikat selama tidak dibatalkan (oleh Hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan itu.
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif adalah perjanjian yang tanpa kesepakatan dan atau tanpa kecakapan. Alasan pembedaan antara perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya dan perjanjian yang batal demi hukum menurut Prof. Subekti SH ialah: “Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak. Keadaan tersebut dapat seketika dilihat oleh Hakim Tidak terpenuhinya salah satu syarat dari pasal 1320 KUHPer baik itu syarat obyektif maupun syarat subyektif menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah atau batal demi hukum (void ab initio) bukan dapat dimintakan pembatalannya (voidable).
Perikatan yang dapat dimintakan pembatalannya adalah perikatan-perikatan sebagai berikut:
1) Perjanjian dengan kesepakatan yang tidak sah (semu) yaitu perjanjian dengan kesepakatan (bukan tanpa kesepakatan ) yang diberikan karena kekhilafan, paksaan atau karena penipuan.
2) Perjanjian yang dibuat oleh orang belum dewasa terbatas hanya bagi perjanjian-perjanjian yang dikecualikan/diperbolehkan oleh undang-undang.
3) Perjanjian yang dibuat oleh orang dewasa yang menderita sakit otak, dungu tetapi tidak diampu berdasarkan keadaan yang tidak seimbang (Unconscionability).
Kesepakatan Semu :
Kesepakatan yang diberikan karena adanya :
1. Kekhilafan (Mistake)
2. Paksaan (Duress)
3. Penipuan (Misrepresentation )
Penipuan (Misrepresentation)
A. Penipuan Material / Innocent.
B. Penipuan Fraudulent..
Suatu penipuan yang material terjadi bila suatu pernyataan yang tidak benar itu menyebabkan orang yang berpikiran waras (reasonnable persoon) atau orang-orang tertentu (the particular person) memberikan kesepaktannya untuk suatu transaksi. Sedangkan suatu penipuan yang fraudulent terjadi bila pernyataan yang tidak benar itu disertai maksud/keinginan dari pembuat pernyataan untuk mempengaruhi pihak lawannya agar percaya. Peter Gilies membagi Misrepresentation dalam :
a. Innocent yaitu : misrepressentation yang ada itu oleh pembuat pernyataannya dianggap sebagai pernyataan yang benar;
b. Fraudulent, yaitu misrepressentation yang ada itu memang tidak diyakini sebagai pernyataan
Perjanjian yang dapat dilakukan oleh anak-anak (pengecualian).
1. Bagi barang yang sesuai dengan kehidupan anak-anak.
2. Barang itu cocok / sesuai dengan kebutuhan pada waktu itu.
3. Transaksi kerja bila dikuasakan oleh wakilnya (pasal 1601 G dan H)
Di dalam pasal 1601 g KUHPer dinyatakan bahwa seorang belum dewasa adalah cakap membuat perjanjian perburuhan atau perjanjian kerja jika ia untuk itu dikuasakan oleh wakilnya menurut undang-undang baik dengan lisan maupun tertulis. Pasal 1601 h KUHPer juga menyatakan:”Jika seorang belum dewasa yang belum cakap membuat perjanjian kerja, telah membuat suatu perjanjian dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan di bawah perintah majikan dengan tiada perlawanan dari pihak wakilnya menurut undang-undang maka dianggap ia telah dikuasakan dengan lisan oleh wakilnya itu untuk membuat perjanjian kerja itu”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar