Bandung, 21 Mei 2011
Perkara Perdata no. 011/pdt.G/2011/PN.BDG
Daftar Bukti
(Penggugat)
--------------------
Di dalam Perkara antara
Ujang Enjoh, dkk Penggugat
Melawan
Andre,dkk Tergugat
Kepada Yth,
Bapak Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bandung Kelas Ia
Di
Bandung
Untuk dan atas nama saudara Ujang Enjoh, dkk selaku kuasa hukum Penggugat dengan ini diajukan bukti-bukti sebagai berikut :
1. Bukti P-1 berupa SK. Ahli waris no.03/2002 untuk membuktikasn bahawa saudara Ujang Enjoh, Rian Suyani dan Ahmad Heriawan adalah ahli waris Dudung Surudung.
2. Buti P-2 berupa Leter C no.485 untuk membuktikan letak objek sengketa benar milik Penggugat.
3. Bukti P-3 berupa Surat Keterangan Camat Isola no.789/11/cid tanggal 18 Agustus 1979 untuk membuktikan bahwa tanah yang dikuasai Tergugat adalah milik Penggugat.
4. Bukti P-4 berupa saksi ibu entin Jubaedah yang beralamat di Kampung Areng RT.03/RW.11 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung untuk membuktikan bahwa alm.Dudung Surudung adalah pemilik dari tanah aquo.
5. Bukti P-5 berupa saksi Bp. Sukandar, yang beralamat di Kampung Sukawangi RT.02/RW.02 Desa Cihideung Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung untuk membuktikan bahwa alm.Dudung Surudung adalah pemilik dari tanah aquo.
6. Bukti P-6 berupa saksi Bp. Edih Subagja yang beralamat di Kampung Sukawangi RT.02/RW.02 Desa Cihideung Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung untuk membuktikan bahwa alm.Dudung Surudung adalah pemilik dari tanah aquo.
7. Bukti P-7 berupa saksi Ibu.Nining Maemunah, yang beralat di Baru ajak RT.04/RW.06 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung untuk membuktikan bahwa Alm.Dudung Surudung adalah pemilik tanah aquo.
Demikian daftar bukti yang kami ajukan.
Hormat Kami,
Kuasa
(Patricia Lystia R., SH dan Rekan-rekan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar