Senin, 11 Juli 2011

DEPOSITO

DEPOSITO


DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)

Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan

SERTIFIKAT DEPOSITO

Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan

Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.

Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
1.    Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang     sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2.    Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
3.    Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
4.    Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
5.    Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6.    Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-

DEPOSITO ON CALL

Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER

Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.

PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITODAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
l  Telephon
l  Telex
l  Surat
l  Permohonan deposit secara langsung

CARA PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DENGAN SIMPLE INTEREST ADALAH SBB:


BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
                                                  365



CONTOH :

Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :


BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari  
                                         365
                = Rp. 65.753,42

Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh  tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-

RUMUS PERHITUNGAN NILAI UANG HARUS DIBAYAR ATAS SUATU SERTIFIKAT DEPOSITO DENGAN RUMUS TRUE DISCOUNT SBB:


P =       Pokok x 365   
          Rate x hari + 365

P                 = Nilai yang harus dibayar.
Pokok        = nilai nominal sertifikat deposito.
Rate            = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.
Hari            = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.




CONTOH :

Sertifikat Deposito bernominal Rp. 5.000.000,- dengan jangka waktu 31 hari dan suku bunga 19% per tahun.


Nilai yang dibayar       =   Rp. 5.000.000 x 365
                                                19% x 31 + 365
                                      = Rp. 4.290.596,40

Diskonto (Bunga)        = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.290.596,40
                                      = Rp. 79.403,60


CONTOH JURNAL DEPOSITO BERJANGKA :

Tn. A membuka simpanan berjangka pada Bank Omega jakarta atas beban rekening gironya sebesar Rp. 35.000.000. Jangka waktu selama 3 bulan, bunga sebesar 21% pa dibayarkan pada saat jatuh tempo. Pada saat pembukaan rekening simpanan berjangka, oleh bank akan dicatat sbb:
 

D. Giro Rek. Tn. A                                             Rp. 35.000.000
K. simpanan Berjangka 3 bulan Rek. Tn. A  Rp. 35.000.000

Tn. B membuka simpanan berjangka pada Bank Omega yang dibelinya secara tunai. Nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000. Bunga sebesar 22% setahun dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka waktu 3 bulan, oleh bank akan dicatat sbb:
 

          D. Kas                                                        Rp. 20.000.000
          K. Simpanan Berjangka 3 bulan Tn.B    Rp. 20.000.000


Pada hari yang sama Tn. C membeli simpanan berjangka pada bank Omega Jakarta yang dibayarkan dengan warkat transfer bank bersangkutansebesar Rp. 50.000.000. Jangka waktu 6 bulan dan suku bunga sebesar 24% setahun. Tn. C bukan pemegang rekening giro pada Bank Omega Jakarta. Bank Omega akan mencatat transaksi ini sebagai berikut :
 

D.  Warkat Transfer yang akan dibayar                           Rp. 50.000.000
     K. Simpanan Berjangka 6 bulan Rek. Tn. C                  Rp. 50.000.000


PERHITUNGAN BUNGA

Dengan mengasumsikan tanggal pembayaran bunga ketiga nasabah tersebut diatas sama. Pada tanggal jatuh bulan pertama, Bank Omega-Jakarta akan menyisihkan beban bunga sbb:

Tn. A = 1/12 x 21% x Rp. 35.000.000 = Rp.    612.500
Tn. B = 1/12 x 21% x Rp. 20.000.000 = Rp.    366.667
Tn. C = 1/12 x 21% x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.000.000

Jumlah seluruh antisipasi bunga simpanan berjangka sebesar Rp. 1.979.167 tsb diatas harus dicatat karena akuntansi keuangan menganut faham accrual basis. Pencatatan ini akan mendebet biaya dan mengkredit hutang jangka pendek.

JURNAL :

D.  Biaya Bunga Simpanan Berjangka                            Rp. 1.979.167
     K. Biaya Bunga Yang akan dibayar Bunga
           Simpanan Berjangka                                                  Rp. 1.979.167

Pada saat ketiga nasabah tersebut datang hendak mencairkan bunga simpanan berjangka : Tn. A untuk keuntungan rekening gironya, Tn. B secara tunai dan Tn. C dikirim ke rekannya yang juga nasabah Bank Omega cab. Bandung.





JURNAL :

D.  Biaya Bunga Yang Harus Dibayar
Bunga Simpanan Berjangka                              Rp. 1.979.167
     K. Giro Rek. Tn. A                                                           Rp.    612.500
     K. Kas                                                                                Rp.    366.667
     K. RAK – Cab. Bandung                                       Rp. 1.000.000

pada akhir tahun buku, biaya ini ditutup kedalam rekening laba rugi dengan ayat jurnal penutupan sbb:

D. Ikhtisar laba rugi                                                              Rp. 1.979.167
          K. Biaya Bunga  Simpanan Berjangka                                Rp. 1.979.167

Pencairan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo

CONTOH :
Tn. A telah jatuh tempo da belum dicairkan olehnya maka Bank Omega akan memisahkan rekening ini bersama-sama dengan rekening lainnya dengan membukukan :

D.  Simpanan berjangka 3 bulan                                      Rp. 35.000.000
    K. Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo
          Rek. Tn. A                                                                    Rp. 35.000.000

Rekening simpanan berjangka yg telah jatuh tempo akan tetap tampil pada neraca hingga pemilik rekening yg bersangkutan datang untuk mencairkannya.

Apabila Tn. A datang hendak mencairkan simpanan berjangka tsb scr tunai, Bank Omega akan menghilangkan rekening simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tsb dengan mencatat ayat jurnal :
 

D.  Simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A                                                                              Rp. 35.000.000
    K. Kas                                                                                          Rp. 35.000.000
Dengan demikian rek. Simpanan berjangka T. A akan tidak tampak lagi dalam pembukuan Bank Omega.

PENCAIRAN SIMPANAN BERJANGKA YANG BELUM JATUH WAKTU

Pemegang rekening simpanan berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang rekening.

CONTOH :

Apabila Tn. C yang telah memiliki rek. Simpanan berjangka selama 3 bulan, kemudian hendak mencairkan rekeningnya untuk disetorkan bagi keuntungan rekening giro temannya Tn. B, maka Bank Omega akan memberikan bunga kepadanya sebesar 19% setahun dan membukukan sbb:

Perhitungan bunga yang harus dibayarkan :

19% x 3/12 x Rp. 50.000.000                          = Rp. 2.375.000

Bunga yg telah dibayarkan :
24% x 3/12 x Rp. 50.000.000                          = Rp. 3.000.000

Jumlah yg harus dikembalikan                         = Rp.    625.000

Pada saat Tn. C hendak mencairkan simpanan berjangka yg dimiliki tsb, hasil pencairannya harus dikurangkan terlebih dahulu dengan denda atau penalty sebesar Rp. 625.000 tersebut, kemudian oleh bank akan dicatat sbb:

D.  Simpanan Berjangka 6 bln.
Rek. Tn. C                                                 Rp. 50.000.000
    K. Pendapatan Opr. Lainnya
          Penalty simpanan Berjangka                   Rp.      625.000
    K. Giro – Rek. Tn. B                                     Rp. 49.375.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar