Selasa, 19 April 2011

KARTU KREDIT

Pada awal tahun 80-an kartu kredit mulai diperkenalkan di Indonesia, untuk mendapatkan kartu kredit bukan merupakan hal yang mudah. Waktu itu perusahaan yang menerbitkan kartu kredit tidak sebanyak saat ini. Jika kita ingin memiliki kartu kredit kita harus mendatangi mereka. Tapi sejak pemerintah menggulirkan dunia perbankkan menggunakan kartu kredit, perusahaan yang menerbitkan kartu kredit tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan. Semua bekerjasama dengan VISA dan MasterCard International untuk dapat menerbitkan kartu di Indonesia.  Berbagai cara ditempuh untuk menarik sebanyak mungkin nasabah baru meski terkadang mengelabui.

            Timbul pertanyaan, mengapa bank-bank dan lembaga keuangan itu gencar menarik nasabah baru? Hal ini karena bisnis kartu kredit merupakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan dan berfungsi praktis bagi pemiliknya tidak perlu antrian panjang datang di teller bank, menyingkat waktu dan bagi bank berfungsi ekonomis karena tidak perlu sewa gedung , membayar karyawan serta bayar denda-denda merupakan keuntungan yang menggiurkan.


PENTINGNYA PERMASALAHAN

            Permasalahan “Authentifikasi Pada Kartu Kredit” sangatlah penting bagi lembaga keuangan ataupun bank bahwa nomor kartu kredit yang dimasukkan adalah benar-benar keluaran lembaga keuangan ataupun bank dan yang memasukkan adalah orang yang berhak untuk menggunakan kartu kredit. Sedang untuk pemilik jangan sampai memiliki kartu kredit yang tidak sah atau diakui oleh lembaga keuangan ataupun bank.



TUJUAN PERMASALAHAN

            Tujuan permasalahan “Authentifikasi Pada Kartu Kredit” adalah mengetahui perkembangan kartu kredit, macam-macam kartu kredit, fungsi dan manfaat kartu kredit, keberatan-keberatan kartu kredit, syarat mendapat kartu kredit, persetujuan kartu kredit, pemilihan kartu kredit, authentifikasi kartu kredit untuk system pembayaran transaksi di internet, kejahatan dengan kartu kredit, cara-cara menghindari kejahatan kartu kredit.


KARTU KREDIT

            Perlu diketahui kartu kredit bukan hanya dikeluarkan oleh bank, tapi juga oleh perusahaan keuangan lainnya. Setiap kita tahu kartu kredit di Indonesia pasti pikiran kita langsung tertuju kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank. Jika kita cermati, sebenarnya bank tidak hanya menerbitkan kartu kredit untuk calon nasabahnya, melainkan juga menerbitkan berbagai kartu lain yang berfungsi dan kegunaannya bisa dikatakan hampir sama dengan kartu kredit.
Berbagai jenis kartu yang dikeluarkan oleh bank antara lain :
1.    Kartu ATM (Automatic Teller Machine)
Yaitu yang diterbitkan oleh bank kepada seseorang jika orang itu menjadi nasabah bank tersebut.  Dan kartu ini bukan wajib tetapi hamper sebagian nasabah mengharapkan nya karena mendatangkan kemudahan akses atas berbagai fasilitas bank yang bias dilakukan melalui mesin ATM. ATM berfungsi menarik uang tunai dan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran atau transfer setiap saat disejumlah ATM yang tersebar di segala tempat. Jadi nasabah tidak perlu antri didepan teller bank sehingga bank mudah melayani nasabahnya.
2.    Kartu Cash (Cash Card)
Jika kartu ATM tidak bias dipergunakan langsung didepan teller bank, cash card bias dipergunakan untuk menarik uang tunai baik itu di mesin ATM maupun di depan teller-teller bank, bahkan pada sejumlah merchant. Jadi kegunannya lebih efektif disbanding kartu ATM. Yang memiliki cash card tidak perlu menunjukkan buku tabungan atau mengisi slip penarikan tunai jika ingin mengambil uang, cukup dengan menunjukkan kartu tersebut didepan teller sebab cash card juga berfungsi sebagai identitas diri. Jika tidak ada mesin ATM, tetapi ada sejumlah merchant yang menerima cash card, nasabah bias mengambil dananya.
3.    Kartu Debit (Debit Card)
Yaitu kartu yang dikeluarkan bank yang berfungsi hanya untuk melakukan transaksi belanja. Penggunaan jenis kartu ini otomatis langsung memotong saldo tabungan begitu dipergunakan untuk belanja. Ditinjau dari daya penerimannya disejumlah merchant, kartu debit ada yang bersifat local, regional ataupun internasional. Jenis local hanya dapat dipergunakan hanya dinegara tempat bank didirikan dan dikota-kota tertentu. Jenis regional hanya bias digunakan di negara-negara tertentu dan biasanya penerbit kartu juga buka usaha di Negara itu. Jenis internasional bias diterima di seluruh belahan dunia, misalnya kartu visa Electron, MasterCard Electronic, Maestro dan Cirrus.
4.    Kartu Charge (Charge Card)
Charge Card ini mirip kartu kredit. Untuk mendapatkannya perlu syarat-syarat tertentu dan agak sulit. Karena begitu memiliki charge card diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan dana dari bank yang tidak terbatas. Tentunya hal ini berbeda dalam setiap individu nasabah tergantung perhitungan sesuai kondisi financial masing-masing. Uniknya lagi kartu jenis ini tidak dikenakan bunga kepada mereka yang memilikinya, melainkan hanya late charge (biaya keterlambatan pembayaran). Anda tetap diberi jangka waktu biasanya satu (1) bulan untuk melunasi semua tagihan. Anda tidak bias melunasi dengan menyicil, seperti pada kartu kredit. Jika tidak bias membayar penuh otomatis kartu akan diblokir sampai seluruh tagihan dilunasi. Seperti kartu kredit dikenakan iuran tahunan. Contoh yang ada Diners Club International, BCA Blue Card.

5.    Kartu Kredit (Credit Card)
Yaitu kartu yang dikeluarkan bank yang meminjami sejumlah dana tanpa harus memiliki dana atau tabungan dibank. Pemilik akan dikenakan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan bank. Berbeda dengan charge card, dana yang bisa dipergunakan baik untuk menarik uang tunai maupun berbelanja terbatas pada plafon pagu kartu kredit yang disetujui. Kelebihan kartu kredit ini tidak harus membayar secara penuh jumlah tagihan ketika jatuh tempo karena boleh menyicil denganjumlah minimal tertentu. Sisanya termasuk bunga ditagihkan pada bulan berikutnya.
Dengan kemajuan teknologi dan tuntutan hidup modern perkembangan selanjutnya kita sering menemui satu kartu plastic yang berfungsi merangkum semua jenis kartu, misalnya Kartu paspot BCA yang memiliki fungsi sebagai kartu kredit, kartu cash dan kartu ATM bahkan bisa untuk mengambil uang tunai disejumlah merchant yang mencantumkan logo TUNAI BCA.  Dan masih banyak lagi fungsi dan contoh kartu-kartu disesuaikan kebutuhan dan perkembangan teknologi.


KEUNGGULAN TRANSAKSI KARTU KREDIT

            Tak kenal maka tak saying itu kata pepatah. Sebelum ditemukan alat transaksi lain yang lebih canggih maka kartu kredit akan menjadi satu-satunya alat pembayaran yang digunakan secara global saat ini. Tren perdagangan dan transaksi bisnis juga menggunakan kartu kredit misalnya transasksi dunia maya (internet) yang mengharuskan adanya kartu kredit karena memiliki beberapa keunggulan yang tidak dimiliki tunai, tidak berarti uang kertas atau uang logam yang kita kenal dan pergunakan saat ini akan dihapuskan. Karena semua transaksi akan lebih mengarah ke kartu ini. Bagaimanapun uang tunai tetap diperlukan hanya penggunaannya diminimkan misalnya untuk keperluan hal-hal kecil missal bayar tol, parker dan lain-lain.
Beberapa kelebihan kartu kredit disesuaikan dengan Bank (card issuer) yang mengeluarkan disbanding dengan pembayaran tunai adalah :
1.    Keamanan
Membawa uang tunai dalam jumlah besar jelas tidak aman, selain resiko hilang dan berat seringnya terjadi perampokan pada pembawa uang tunai dalam jumlah besar. Kartu kredit juga bisa hilang tetapi karena adanya fasilitas photocard dan digital signature dalam kartu kredit, jelas kartu tersebut tidak bisa digunakan oleh orang yang menemukannya. Jadi uang yang kita miliki tetap aman.
2.    Efisien
Cukup dengan sehelai kartu plastic seukuran kartu telepon kita sudah bisa memiliki dana hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Bayangkan dengan uang tunai ratusan juta yang mesti dibawa dalam kopor atau tas yang tentu merepotkan. Bagi mereka yang tidak memiliki nilai tabungan sebesar itu juga memungkinkan karena dana kartu kredit merupakan dana siap pakai yang dipinjamkan bank.
3.    Mendapatkan bunga bank
Maksud mendapatkan bunga disini adalah bunga yang kita terima karena saat transaksi kita tidak menggunakan uang tunai sehingga uang tersebut masih tersimpan dalam tabungan kita dibank lain. Mulai dari hari transaksi hingga tanggal jatuh tempo kita memiliki waktu tenggang sekitar 1 (satu) bulan. Berarti uang yang kita simpan dibank sudah mendapatkan bunga.
4.    Asuransi perlindungan pembelian
Dicontohkan bila kita membeli Monitor computer secara tunai. Kemudian monitor itu dalam pengiriman pecah. Maka kita kehilangan uang dan monitor.
Tapi kalau kita beli dengan menggunakan kartu kredit, Monitor tersebut bisa diganti karena adanya Purchase Protection yang diberikan Card Issuer yang besarnya tergantung bank yang menerbitkn. Dan untuk mendapatkan klaim asuransi ini setiap card holder hendaknya menanyakan soal itu lebih jelas pada card issuer.

5.    Asuransi kecelakaan, ketidaknyamanan dan fasilitas ruang tunggu
Untuk mereka yang sering bepergian dengan pesawat terbang kartu kredit punya manfaat tersendiri, karena setiap pembelian tiket dengan kartu kredit mereka otomatis mendapatkan asuransi perjalanan, asuransi ketidaknyamanan (missal tertunda keberangkatan  pesawat dan hilangnya bagasi).
6.    Rewads program
Yaitu program yang dikeluarkan oleh card issuer. Setiap transasksi pembelian yang terjadi pada kartu kredit akan mendapat poin yang bisa ditukar dengan hadiah yang diundi ataupun hadiah langsung apabila sudah memenuhi periode yang ditentukan.
7.    Terhindar dari resiko uang palsu
Ini merupakan kelebihan kartu kredit bagi pemilik took atau merchant. Dengan menerima pembayaran dengan kartu kredit maka akan terhindar denganuang palsu yang selalu mengancam serta terhindar dari penerimaan uang yang rusak, jelek bahkan lusuh.
8.    Diterima diseluruh dunia
Keuntungan yang dirasakan adalah karena kartu kredit diterima diseluruh dunia, berbeda dengan uang tunai yang harus ditukar dengan mata uang setempat agar bisa untuk transasksi.
9.    Penolong disaat tidak terduga
Saat kita bepergian dengan mobil kita bawa uang tunai secukupnya. Tapi saat kita terjadi musibah dengan mobil kita karena uang yang kita bawa tidak cukup maka dengan bantuan kartu kredit semua akan teratasi.
10.  Prestise
Ini bisa digolongkan keuntungan kartu kredit. Karena kita hidup dinegara berkembang kearah yang lebih maju.





KEBERATAN-KEBERATAN KARTU KREDIT

            Keberatan-keberatan ini harus dijelaskan secara bijaksana oleh card issuer dari pandangan orang tentang Kartu kredit. Keberatan antara lain :
1.    Kartu kredit adalah utang
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian orang yang menganggap kartu kredit adalah utang. Bagi yang menganggap seperti ini semakin banyak punya kartu kredit maka semakin sinis terhadap kita.  Padahal untuk dapat kartu kredit butuh persyaratan tertentu.  Ini butuh waktu dan disesuaikan kebutuhan.
2.    Bunganya tinggi
Karena kartu kredit termasuk kredit komsumtif bunganya tentu tidak akan lebih tinggi dari kredit produktif. Dan semuanya kembali pada bank yang menerbitkan kartu kredit ini dan ini wajar karena bank adalah perusahaan yang harus mencari keuntungan dan menutup biaya operasional.
3.    Adanya reimbursement fee
Reimbursement fee biasanya tertentu dari nilai transaksi adalah biaya yang dibebankan sejumlah merchant jika seorang pembeli bertransaksi ditempat mereka dengan menggunakan kartu kredit. Dan inilah yang sering dikeluhkan pemilik kartu kredit. Keluhan ini masuk akal karena biaya yang dikeluarkan menjadi lebih tinggi.
4.    Annual fee yang tinggi
Kita harus tahu bahwa untuk fasilitas yang kita peroleh pihak bank akan mengenakan biaya tahunan (annual fee) yang besarnya bervariasi dari satu bank ke bank lain. Semakin banyak fasilitas yang diberikan card issuer semakin banyak annual fee yang dikenakan.
5.    Hidup lebih boros
Sebetulnya hal ini tidak ada kaitannya dengan kartu kredit  dan ini hanyalah masalah gaya hidup dan mentalitas pribadi masing-masing. Dan ini bukan jaminan hidup boros karena yang tidak punya kartu kredit juga bisa boros, jadi ini bukan jaminan hidup boros.
6.    Aku tidak butuh kartu kredit
Kehidupan kita tidak boleh berkurang atau bertambah hanya karena kartu kredit. Untuk ini tergantung pandangan dan kebutuhan kita masing-masing.


SYARAT MENDAPATKAN KARTU KREDIT

            Kartu kredit dapat didapat dengan mudah apabila kita memenuhi syarat antara lain :
1.    Usia mencukupi
2.    Penghasilan sesuai criteria card issuer
3.    Melampirkan Fotocopy KTP, Surat keterangan gaji, rekening Koran, bukti tagihan kartu kredit dan surat-surat dibutuhkan sesuai pekerjaannya
4.    Alamat
5.    No. Telpon yang mudah dihubungi
6.    Kebenaran data-data yang diisi dalam lembar aplikasi kartu kredit


PERSETUJUAN KARTU KREDIT

            Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan melampirkan semua dokumen yang diminta aplikasi kartu kredit. Maka akan dinilai dan selanjutnya diproses. Setelah itu akan ada kurir atau diinformasikan lewat telepon atau email bahwa permintaan kita disetujui dan akan diantar atau diambil sendiri.
            Untuk diketahui bahwa antara divisi marketing dengan divisi survai card issuer memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang meski tujuan umumnya sama, meski mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya. Pihak marketing akan berusaha memasukkan dan menggolkan sebanyak mungkin account (istilah aplikasi yang disetujui) karena dengan demikian maka target tercapai. Sebaliknya pihak survai berkewajiban meminimalkan seminimal mungkin agar mereka yang lolos benar-benar memenuhi criteria dan layak untuk semuanya. Jadi yang menentukan pihak survai bukan pihak marketing. Padahal kenyataannya dilapangan para direct sales sering menjanjikan kemungkinan penerimaan yang sebenarnya mereka sendiri tidak berhak untuk itu. Akibatnya citra beberapa card issuer akan jelek dan kartu kredit juga ikut jelek citranya.  Sehingga manager marketing harus memberikan perhatian yang serius agar para direct sales jangan sekali-kali menjanjikan bahwa aplikasi seseorang pasti akan di approved karena mereka yang lihai dan professional pun bisa menangani masalah ini dengan lincah dan canggih saat bertemu dengan calon konsumen.
            Kriteria penilain antara card issuer yang satu dengan yang lain berbeda-beda namun secara umum mereka berpedoman pada peryaratan standar  yang ditetapkan, yaitu jika kita memenuhi criteria pasti kita disetujui. Sedang mengenai pagu kredit yang disetujui dan kecepatan pemrosesan ditentukan oleh informasi yang diisikan pemohon dilembar aplikasi.
            Jika kita perhatikan secara seksama biasanya lembar aplikasi kartu kredit memiliki kolom-kolom tersendiri, mulai dari data pribadi, data pekerjaan, penghasilan, informasi bank, perlindungan credit shield guard, kolom persetujuan, kolom kartu tambahan, kolom transfer kredit, kolom foto dan lain-lain. Informasi yang diisikan pemohon disemua kolom memiliki bobot masing-masing, misalnya pendidikan antara yang sma dengan s1 atau s2 punya nilai sendiri, kemudian status rumah yang kontrak dengan rumah sendiri pasti punya bobot tersendiri. Jika bobot semuanya memenuhi persyaratan, kartu kredit anda akan memiliki pagu kredit yang lebih besar atau proses persetujuannya lebih cepat. Akan tetapi kadang card issuer tidak langsung percaya apa yang diisikan pemohon sehingga card issuer akan survai atau sekedar Tanya jawab intinya mencocokkan antara informasi yang diisikan pemohon. Apabila meragukan atau menemukan informasi keliru maka card issuer akan mendatangi tempat kerja pemohon untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.  Misal : Biasanya disini ada data-data yang menyangkut orang tua yang disini biasanya digunakan untuk key yang difungsikan untuk verifikasi lanjutan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kartu yang di apply atau dipakai orang itu adalah orang yang berhak.
            Jika semua kolom yang kita isi memenuhi standar nilai yang ditetapkan dan persyaratan penghasilan kita telah memenuhi criteria serta pemohon bisa dihubungi, maka akan secepatnya aplikasi kartu kredit disetujui dan keluar. Bahkan ada beberapa nasabah yang mendapatkan kartu kredit tanpa dihubungi melalui telepon, disini pihak card issuer telah kenal orang tersebut dan diketahui bobot data-data melebihi aplikasi standar untuk jenis kartu tersebut dan saat itu. Jadi yang menentukan lama pemrosesan adalah jumlah pagu kredit sehingga berdampak pada cepat atau lamanya pemohon mengetahui status aplikasi disetujui bank atau tidak. Disini juga tergantung pada kebijakan masing-masing bank.


MEMILIH KARTU KREDIT

            Dalam pemilihan kartu kredit akan lebih mudah apabila kita membuat tabel yang bisa menampilkan ada fasilitas dan tidaknya fasilitas yang diberikan oleh  card issuer. Tabel seperti dibawah ini :
NO
KETERANGAN
KARTU
A
KARTU B
KARTU
C
1.
Pelayanan Telepon 24 jam



2.
Akses ATM jaringan global



3.
Kemudahan Pembayaran  (payment point)



4.
Kenaikan limit kredit melalui telepon



5.
Pengembalian uang transaksi (money back)



6.
Fasilitas foto (photocard)



7.
Fasilitas tanda tangan (digital signature)



8.
Asuransi pembelian barang



9.
Asuransi credit shield guard



NO
KETERANGAN
KARTU
A
KARTU B
KARTU
C
10.
Asuransi perjalanan



11.
Akses eksekutif airport lounges



12.
Cross border



13.
Iuran tahunan (annual fee)



14.
Bunga (interest)



15.
Minimum pembayaran



16.
Batas penarikan tunai



17.
Biaya overlimit



18.
Perhitungan bunga



19.
Iuran tahunan gratis



20.
News letter



21.
Program rewards



22.
Fasilitas chip



23
Waktu penagihan (billing cycle days)



24.
Dll (sesuai fasililitas yang ada)




Tabel diatas merupakan cara untuk memudahkan pemilihan kartu kredit agar didapatkan kartu kredit sesuai fasilitas yang diinginkan.

Jumat, 15 April 2011

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

PROSES PENGAJUAN, TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu tahap persiapan, teknik penyusunan dan pengundangan.
Pertama, tahap persiapan ini menjelaskan bagaimana prosedur pengajuan sebuah peraturan perundang-undangan. Karena terdapat berbagai jenis bentuk peraturan perundang-undangan, dimana setiap jenisnya mempunyai spesifikasi kewenangan legislasi (pembuatan peraturan) yang berbeda-beda, maka perlu dijelaskan satu persatu sesuatu dengan hirarki jenis/bentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Kedua, tahap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. dalam tahap ini dapat dilihat lebih rinci di lampiran UU No. 10 tahun 2004. Akan tetapi dalam lampiran tersebut hanya menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara umum, khususnya mengenai Peraturan Daerah terdapat aturan tersendiri. Ketiga, Tahap Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan perundang-undangan, karena dengan adanya pengundangan ini sebuah peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan.
Selain itu hal yang perlu diperhatikan adalah pada tahap perencanaan peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu. Oleh karena itu, untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.

I. PROSES PENGAJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. Undang-Undang (UU)
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang baik dari DPR atau DPD diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan cleh instansi pemrakarsa.
Dalam rangka penyiapan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang, masyarakat dapat memberikan masukan kepada Pemrakarsa. Masukan dilakukan dengan menyampaikan pokok-pokok materi yang diusulkan. Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
C. Peraturan Pemerintah
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II tentang Penyusunan Undang-Undang.
D. Peraturan Presiden
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, Pemrakarsa dapat membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden kepada Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II tentang Penyusunan Undang-Undang.
E. Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota kemudian disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis Produk Hukum Daerah terdiri atas :
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Kepala Daerah;
c. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
d. Keputusan Kepala Daerah; dan
e. Instruksi Kepala Daerah.

II. TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang berdasarkan Prolegnas, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Keanggotaan Panitia Antardepartemen terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan Undang-Undang. Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan Undang-Undang dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden.
Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Dalam rangka penyusunan konsepsi Rancangan Undang-Undang di luarProlegnas, Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada Menteri dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang. Kemudian Menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang bewenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga Pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya. Apabila dipandang perlu, koordinasi dapat pula melibatkan perguruari tinggi dan atau organisasi.
Yang dimaksud dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan disini adalah teknik atau susunan dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan. hal ini dijelaskan dalam lampiran UU No. 10 Tahun 2004. Secara garis besar susunan dari sebuah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar, Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (Jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)
Sedangkan rincian dari pointer di atas dapat dilihat pada lampiran UU No. 10 tahun 2004 karena begitu banyaknya spesifikasi atau rinciannya. Khusus untuk proses penyusunan produk hukum daerah mempunyai aturan tersendiri yang diatur dalam PMDN No.16 tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah. Selain itu penyusunan produk hukum daerah juga dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau Bagian Hukum. Ketua Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan perkembangan rancangan produk hukum daerah dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah untuk memperoleh arahan. Pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik atas inisiatif pemerintah maupun atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk tim asistensi dengan sekretariat berada pada Biro Hukum atau Bagian Hukum.

III. PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila telah diundangkan dalam Suatu Lembaran Negara (LN) atau Berita Negara. Dan Lembaran Daerah dan Berita Daerah untuk Peraturan Perundang-undangan tingkat Daerah.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Istilah Pengundangan atau Afkondiging atau Promulgation dapat berarti juga Publicate atau Publication. Yang dimaksud pengundangan di sini adalah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Landasan perlunya suatu pengundangan adalah een eider wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya).
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Berita Negara Republik Indonesia;
c. Lembaran Daerah; atau
d. Berita Daerah.
Peraturan Perandang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1. perigesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2. peryataan keadaan bahaya.
d. Perataran Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Letak pasal yang mengatur pengundangan ini biasanya terletak dalam ketentuan penutup.
Adapun pengundangan peraturan daerah atau sebutan lainnya dan pengumuman peraturan kepala daerah serta peraturan bersama kepala daerah dilakukan oleh sekretaris daerah (sekda) dan dapat didelegasikan kepada kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum.

PENUTUP
Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib (good Governance) antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya supaya tidak kehilangan arah atau tujuan (loss purpose) sebagai negara hukum (rechtstaat). Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.