Bandung, 7 Mei 2011
Perkara Perdata No. 011/Pdt.G/2011/PN.BDG
JAWABAN
----------------------------------------
Dalam perkara antara
Ujang Enjoh, dkk. Penggugat d.K / Tergugat d.R
m e l a w a n
Andre, dkk. Tergugat d.K/Penggugat d.R
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksaan Perkara
No. 011/Pdt.G/2011/PN.BDG
Pengadilan Negeri kelas IA
Jl. Lak. R.E. Martadinata no. 74-80
di-
BANDUNG
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, bersama ini hendak meajukan Jawaban atas gugatan Penggugat No. 011/Pdt.G/2011/PN.BDG, yang diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa dalam gugatan telah terjadi Error in Persona, dimana yang semestinya digugat mengenai hal objek sengketa tanah dan bangunan adalah kepala desa dan pemerintah Kota Bandung.
Bahwa dalam gugatan ini mengandung cacat (plurium litis consorium), dimana pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
Bahwa dasar gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat mengenai objek sengketa adalah obscuur libel.
Bahwa dalam gugatan ini mengandung cacat (plurium litis consorium), dimana pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
Bahwa dasar gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat mengenai objek sengketa adalah obscuur libel.
Berdasarkan apa yang terurai, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Bandung berkenan memutuskan : menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung untuk mengakhiri perkara tersebut, dan menghukum penguggat untuk membayar perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri di Bandung berpendapat lain, maka :
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI
1. Bahwa segala sesuatu yang terurai di dalam eksepsi mohon dianggap pula termuat dalam pokok perkara ini
2. Bahwa Tergugat d.K / Penggugat d.R menolak seluruh dalil-dalil Penggugat d.k / Tergugat d.R kecuali apa yang diakuinya secara tegas dan bulat
3. Bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah eigendom berdasarkan Setda Kota Bandung no.1777/632/-Bag.asset tanggal 10 November 2009.
4. Bahwa tergugat sudah menepati tanah tersebut sejak tahun 1955 dan memiliki izin untuk tinggal berdasarkan Surat Walikota No. 1647/1576/Prov.Jabar/1966 tanggal 28 Februari 1965.
5.
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa agar gugatan Rekonvensi ini tidak sia – sia atau illusoir, maka kiranya Majelis Hakim berkenan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
2. Bahwa Penggugat d.R / Tergugat d.K memohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij vooraad)
3. Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam konvensi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Rekonvensi yang merupakan satu kesatuan yang utuh, serta mohon Tergugat dalam Konpensi disebut sebagai Penggugat Rekonpensi.
4. Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam rekonvensi.
5. Bahwa dengan adanya Setda Kota Bandung No. 1777/632/bag.asset terbukti tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah eigendom dan merupakan hak ulayat bagi tergugat d.R
6. Bahwa dengan adanya Surat Walikota NO.1647/1576/Prov.Jabar/1966 terbukti bahwa tergugat d.R secara syah dan tidak melanggar hukum untuk menenmpati tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
7. Bahwa secara tidak langsung penggugat melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi kepada tergugat d.R.
8. Bahwa ganti rugi yang riil dapat diketahui dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan atas perkara yang digugat oleh penggugat dan lain sebagainya yang ditaksir sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Penggugat d.R / Tergugat d.K memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
“Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya”
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI
1. Menolak dan atau menyatakan gugatan Penggugat d.K / Tergugat d.R tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaad);
2. Menghukum Penggugat d.K / Tergugat d.R untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI
PRIMAIR
1. Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat d.R / Tergugat d.K.
2. Menyatakan Penggugat d.R / Tergugat d.K telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau menyatakan Penggugat d.R / Tergugat d.K telah melakukan tindak pidana penyerobotan.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dan menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij vooraad).
4. Menyatakan gugatan yang diajukan pihak Penggugat adalah obscuur libel.
5. Menghukum Penggugat d.R untuk membayar ganti rugi terhadap Tergugat d.K sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang oleh Pengadilan Negeri Bandung dianggap patut untuk dibayarkan kepada Tergugat d.K oleh Penggugat d.R.
6. Menghukum Penggugat d.R untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penggugat d.R / Tergugat d.K. maka Penggugat d.R / Tergugat d.K. memohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).
Hormat kuasa tergugat d.K
Patricia Lystia Rolina, S.H, Dkk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar