Cek
Adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Pengertian secara umum adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang memelihara rekening giro penerbit untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa. Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut :
a. Penerbit (drawer) : Orang yang mengeluarkan surat cek
b. Tersangkut : yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Pemegang (holder) : orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek
d. Pembawa (bearer) : orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai akibat dari klausula atas unjuk yang berlakuk bagi surat cek)
e. Pengganti : Orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausula atas pengganti dengan mencantumkan nama penggnti dalam surat cek.
Adapun syarat formal cek menurut KUHD adalah sebagai berikut :
a. Nama ‘cek’, yang dimuat dalam teks sendiri dan dinyatakan dalam mana cek itu disebutkan.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu
c. nama orang yang harus membayar (tersangkut)
d. penunjukan tempat dimana pembayaran harus terjadi
e. Penyebutan hari penanggalan beserta tempat dimana cek diterbitkan
f. Tanda tangan orang yang menerbitkan cek (penerbit)
Bilyet Giro
Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah (bank tertarik) untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain. Penggunaan bilyet giro tidak diatur dalam KUHD melainkan dalam SK No.28/32/KEP/DIR dan SE No.28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro. Adapun syarat formal bilyet giro menurut SK tersebut adalah sebagai berikut :
a. Nama ‘bilyet giro’ dan nomor bilyet giro yang bersangkutan
b. Nama tertarik
c. Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
d. Nama dan nomor rekening pemegang
e. Nama bank penerima
f. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
g. Tempat dan tanggal penarikan
h. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap, stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening.
3. Kartu Kredit (credit card)
Adalah alat pembayaran yang pembayarannya dilakukan kemudian. Dalam hal ini bank penerbit kartu memberikan kredit kepada nasabah pemegang kartu kredit dengan batas waktu dan tambahan bunga yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Dalam penyelenggaraan kartu kredit ini terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu :
a. Penerbit (Issuer), yaitu pihak yang menerbitkan kartu kredit. Dalam hal ini, issuer merupakan pihak yang mengadakan perjanjian dengan dan yang memberikan fasilitas kredit kepada pemegang kartu.
b. Pengelola (Acquirer), yaitu pihak yang mengadakan hubungan atau kerjasama dengan pedagang.
c. Prinsipal adalah pihak pemilik hak tunggal atas merk dalam penyelenggaraan kartu kredit seperti Visa, MasterCard, Dinners dan lain-lain.
Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit memerlukan proses otorisasi terlebih dahulu oleh penerbit mengenai keabsahan dari kartu yang digunakan serta batas limit nominal transaksi yang dilakukan. Otorisasi ini biasanya dilakukan secara on-line dengan meng-insert kartu melalui terminal EDC/POS (Electronic Data Capture/Point of Sales) yang ada di pedagang.
4. Kartu Debet (debet card)
Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu debet akan mengurangi langsung saldo rekening pemegang kartu yang ada di bank penerbit. Jadi dalam hal ini tidak ada fasilitas kredit yang diberikan oleh penerbit kepada pemagang kartu. Sebagaimana halnya kartu kredit, mekanisme pembayaran dengan kartu debit juga memerlukan proses otorisasi serta ditambah dengan penggunaan PIN (Personal Identification Number) oleh pemegang kartu.
Perbedaan cek dengan Bilyet giro ialah:
a.Cek:
- Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
- Dapat diuangkan langsung secara tunai
- Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (dapat di endosir)
- Dikenakan biaya materai
- Dikenal adanya cek mundur
- Tudak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
b. Bilyet giro:
- Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahka dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu
- Tidak dapat diuangkan langsung secara tunai
- Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakka atas nama (tidak dapat diendosir)
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
- Tidak dikenakan baya materai.
- Perbedaan surat sanggup dan wesel
Surat sanggup adalah surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang D untuk menbayar sejumlah uang tertentu kepada seorang K/ penggantinya.
- Surat sanggup kepada pengganti (surat sanggup)
- Surat sanggup kepada pembawa (surat promes)
· Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut
· Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk menbayar, tapi menyanggupi untuk membayar
· Penerbit surat sanggup tidak menjadi D regres, tapi D surat sanggup
· Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tapi melakukan pembayaran sendiri sebagai D surat sanggup
· Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk menbayar
terimakasih sangat bermanfaat
BalasHapusmaaf tapi untuk tulisan yg bawah kok hitam tidak bisa terbaca
fariedmaruf.com