S U R A T K U A S A
23/MRT-19/A4/2011
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
Nama : Ujang Enjoh
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : jalan buah batu nomor 112 Bandung
Nama : Rian Suyani
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : jalan burabgrang nomor 5 Bandung
Nama : Ahmad Heriawan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : jalan Cijagra nomor 25 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, serta memberi kuasa kepada :
Patricia Lystia R SH. dan ……..., kesemuanya adalah Advokat pada Pasundan Law Firm yang berkedudukan di Jl. Lengkong dalam no. 17, Bandung.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;
baik sendiri maupun bersama-sama.
|
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa mengajukan gugatan di hadapan PENGADILAN NEGERI Bandung terhadap :
1. Andre, pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Cirateun RT 07/05 Bandung
2. Farid, pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Cirateun RT 07/05 Bandung
3. Teguh, pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Cirateun RT 07/05 Bandung
Perihal : Perbuatan Melanggar Hukum beserta aspek dan segala akibat hukumya, yang diuraikan
secara lengkap dan terperinci tentang alasan-alasan dan tuntutan gugatan akan di
kemukakan dalam surat gugatan
Mengenai hal di atas,
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, dikuasakan menghadap dan menghadiri semua persidangan, Hakim, panitera dan/atau penjabat instansi lain yang berwenang, membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan, mengajukan perdamaian, replik, kesimpulan, mengajukan bukti-bukti dan menolak bukti-bukti yang diajukan oleh pihak mereka dan mengajukan saksi-saksi, memohon penetapan, memohon putusan dan eksekusi putusan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik dan menguntungkan pemberi kuas serta melakukan segala perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan berguna dalam pengurusan perkara tersebut layaknya di berikan kepada Penerima Kuasa. singkatnya Penerima Kuasa diberikan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dibenarkan oleh ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku sebagaimana yang harus dilakukan oleh seorang Kuasa Hukum.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi, hak retensi dan hak honorarium.
Bandung, 19 Maret 2011
| Para Penerima Kuasa, | Pemberi Kuasa, | ||
| 2. Patricia Lystia R, S.H. |
1. Ujang Enjoh 2. Rian Suyani 3. Ahmad Heriawan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar