Selasa, 03 Mei 2011

PERJANJIAN YANG DILARANG UU NO 5 TAHUN 1999



Pasal 4 dan 17 Larangan perjanjian bersama dan (Oligopoli dan Monopoli) kegiatan yang mengarah pada penguasaan pangsa pasar
Pasal 5 Larangan perjanjian bersama untuk menetapkan harga (Price Fixing/penetapan harga)
Pasal 6 Larangan perjanjian yang mengakibatkan diskriminasi harga (Price Discrimination/ (satu atau beberapa pembeli mendapatkan harga lebih rendah diskriminasi harga) atau lebih tinggi dari lainnya).
Pasal 7 dan 20 Larangan perjanjian dan kegiatan penetapan harga di bawah (Jual rugi/Predatory harga pasar (jual rugi), untuk menyingkirkan pesaing Pricing)
Pasal 8 Larangan perjanjian harga secara vertikal (pemasok menetapkan (Resale Price Maintenance harga jual dan dilarang menurunkan harga)
Pasal 9 Larangan perjanjian (horizontal) pembagian wilayah pasar (Pembagian wilayah pasar) (contoh dulu: Asosiasi Semen)
Pasal 10 Larangan perjanjian melakukan boikot yang menghalangi (Boikot) pelaku usaha lain masuk pasar.
Pasal 11 Larangan perjanjian (horizontal) untuk menetapkan/ (Kartel) mempengaruhi harga, produksi dan pemasaran.
Pasal 12 Larangan perjanjian membentuk gabungan usaha (lebih besar) (Trust) untuk memperkuat anggota pelaku perjanjian, mengontrol produksi dan pemasaran.
Pasal 13 Larangan perjanjian (vertikal) untuk (Oligopsoni) menguasai pembelian dengan mengendalikan harga dan kuantitas pembelian. (Contoh: Indikasi awal terlihat dari kontrol pabrik rokok atas gudang-gudang pembelian yang cenderung merugikan petani tembakau).
Pasal 14 Larangan integrasi vertikal penguasaan produksi berangkai/ sejenis. (Contoh: impor gandum, pengolahan gandum, dst).
Pasal 15 Larangan perjanjian tertutup hanya menerima dan memasok (Exclusive kepada pihak tertentu. dealing)
Pasal 16 Larangan perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan praktik monopoli.
Pasal 23 Larangan persekongkolan tender.
Monopoli yamg diperbolehkan
Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga disebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan .

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
      (a) Oligopoli
(b) Penetapan harg
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
      (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi   kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a)Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar