Staatblad 1917 No. 129
Menurut staatblad 1917 No. 129 Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya. Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan. Sedangkan pengangkatan anak perempuan adalah tidak sah. syarat-syarat tentang pengangkatan anak diatur dalam staats blad
tahun 1917 Nomar: 129 pasal 8 disebutkan ada 4 syarat, yaitu:
a) Persetujuan orang yang mengangkat anak.
b) Apabila anak yang diangkat itu adalah anak sah dari orang tuanya, maka
diperlukan ijin dari orang tua itu, apabila bapak sudah wafat dan ibunya telah
kawin lagi, maka harus ada persetujuan dari walinya dan balai harta
peninggalan selaku pengawas wali.
c) Apabila anak yang diangkat itu sudah berusia 15 tahun, maka diperlukan pulapersetujuan dari anak itu sendir
Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya. Salah satu isi dari SEMA Nomor 6 Tahun 1983 menentukan bahwa warga negara asing (WNA) yang akan mengadopsi anak WNI harus sudah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia selama minimal tiga tahun. Selain itu, calon orang tua angkat harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui yayasan sosial yang memiliki izin dari Departemen Sosial untuk bergerak di bidang pengangkatan anak. Pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan orang tua kandung WNI dengan calon orang tua WNA tidak diperbolehkan. Seorang WNA yang belum atau tidak menikah tidak boleh mengangkat anak WNI dan calon anak angkat WNI harus berusia di bawah lima tahun.3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat . surat edaran nomor 6 tahun 1983 bahwa syaratsyarat
bagi perbuatan pengangkatan anak warga negara Indonesia yang harus
dipenuhi adalah sebagai berikut:
Ø Syarat-syarat bagi orang tua angkat:
a) Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan. b) Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam
perkawinan sah atau belum menikah diperbolehkan.
Ø Syarat-syarat bagi calon anak yang diangkat:
a) Dalam hal calon anak tersebut berada dalam asuahan suatu yayasan social harus dilampirkan. Surat ijin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak.
b) Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai ijin tertulis dari Menteri sosial atau pejabat yangditunjuk bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Pasal 12
(1) Pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan
kesejahteraan anak.
(2) Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut adat dan kebiasaan
undang-undang yang sama menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebut merupakan suatu ketentuan hukum yang menciptakan perlindungan anak karena kebutuhan anak menjadi pokok perhatian dalam aturan tersebu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Pasal 5 (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
memberi Kewenangan baru pada Pengadilan Agama (PA) berkaitan dengan penetapan asal usul anak dan pengangkatan anak (adopsi). Kewenangan itu diatur dalam penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20, yang menyebutkan bahwa PA berwenang mengadili “penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam“.
SEMA No. 3 Tahun 2005
Isu adopsi oleh orang asing kembali mencuat pasca bencana tsunami dan gempa di Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi penetapan palsu dari pengadilan, akhirnya MA kembali menebitkan SEMA No. 3 Tahun 2005. Salah satu hal baru yang diatur dalam SEMA 2005 adalah kewajiban PN melaporkan salinan penetapan pengangkatan anak ke MA selain kepada Dephukham, Depsos, Deplu, Depkes, Kejaksaan dan Kepolisian.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya. Mengenai hak dan kewajiban secara umum adalah hak dan kewajiban yang ada antara anak dan orangtua baik secara agama, moral maupun kesusilaan. Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 yaitu diatur dalam pasal 39, 40 dan pasal 41. Dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya. Arahan itu juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Tetapi UU yang sama juga memberikan definisi tentang anak asuh yaitu
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10)
Prinsipnya adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (pasal 14)
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10)
Prinsipnya adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (pasal 14)
Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Didalam Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat (1) dijelaskan bahwa asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian pada ayat (2) nya disebutkan bahwa, “Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat”. Kalau dicermati secara mendalam bunyi pasal 55 ayat (2) tersebut diatas, terkandung makna bahwa dalam memeriksa perkara permohonan asal usul anak harus benar-benar memperhatikan kondisi riil di lapangan apakah anak yang dimohonkan asal-usulnya itu benarbenar anak yang lahir dari hasil perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai ayah ibu dari anak tersebut atau sekedar anak yang diakui oleh laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai ayah ibunya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 5 (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI. Adapun aturannya ialah:
Pertama, adopsi hanya bisa dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Prinsip ini pulalah yang dianut UU Kewarganegaraan yang terbit 2006.
Kedua, calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat. Bila asal usul anak tidak diketahui, maka disesuaikan dengan mayoritas pendudukan setempat
Ketiga, pengangkatan anak oleh orang asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
KHI (Kompilasi Hukum Islam)
menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 171 bahwa anak angkat adalahanak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan. dan sebagainya. Beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata /BW
Dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), kita tidak menemukan satu kesatuan yang mengatur masalah pengangkatan anak. Hanya mengenai pengakuan terhadap anak-anak luar nikah mengenai pengakuan terhadap anak-anak luar nikah dalam Buku 1BW bab XII bagian ketiga. Kita tidak menemukan satu ketentuan yang mengatur masalah adopsi atau anak angkat ini, yang ada hanyalah ketentuan-ketentuan tentang pengakuan anak diluar kawin, yaitu seperti yang diatur dalam buku 1BW bab XII bagian ketiga, pasal 280 sampai 289, tentang pengakuan terhadap anak-anak luar kawin. Ketentuan ini boleh dikatakan tidak ada sama sekali hubungan denagn masalah adopsi ini. Oleh karena kitab undang-undang Hukum perdata tidak mengenal hal pengangkatan anak ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar