Jumat, 15 April 2011

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
 
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
 
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
 
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

TEORI  DAN  PRINSIP  HAM
A. Teori-Teori
(1)     Teori  Hak-Hak Kodrati
(2)     Teori Positivisme
(3)     Teori Universalisme
(4)     Teori Relativisme Budaya
B. Prinsip-Prinsip
(1)     Prinsip Kesetaraan
(2)     Prinsip Non Diskriminasi
(3)     Prinsip Kewajiban Negara
Dasar hukum HAM di Indonesia
Dasar hukum HAM di Indonesia tercangkup jelas dalam UUD 1945 diantaranya yaitu:
i.Pasal 27 ayat 1-3 tentang warga Negara dan penduduk
ii.Pasal 28A-28H tentang Hak Asasi Manusia[3]
Sejarah HAM
Menurut sebuah buku sejarah kelahiran HAM dimulai salah satunya dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak, pada awal diakui HAM, banyak diadakan perjanjian-perjanjian, hasil perjanjian tersebut disebut piagam, contoh beberapa perjanjian yang bisa disebut sebagai permulaan HAM diakui adalah :
a.Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan atau mengadakan perjanjian, hasil perjanjian tersebut disebut Piagam Magna Carta yang berisi tentang larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dari setiap individu atau kolektif secara sewenang-wenang dan tidak memiliki alas an yang jelas.
b.Pada tahun 1679 diadakan perjanjian Habeas Corpus Act perjanjian ini membahas tentang orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.
c.Pada tahun 1689 terbit perjanjian yang disebut Bill of Right yang berisikan Akta Deklarasi Hak dan KebebasanKawula ( orang menengah kebawah )serta tatacara suksesi Raja, akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa Raja harus tunduk pada parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan dari parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen, UU ini masih bersifat diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan ( itu pun hanya laki-laki )[4].
Macam-MacamHak Asasi Manusia (HAM)
Ada empat macam hak asasi manusia:
1.Hak asasi negatif atau Liberal adalah Hak yang di dasarkan atas kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus dirinya sendiri,ini di sebut juga hak kebebasan. Hak ini pada dasarnya menuntut agar kemandirian setiap orang atas dirinya untuk di hormati oleh pihak lain. Hak ini di perjuangkan untuk melindungi kehidupan pribadi seseorang terhadap campur tangan Negara dan kekuatan sosial terhada kehidupan seseorang . Hak negatif atau liberal merupakan inti hak asasi manusia ,yang termasuk di dalamnya antara lain: hak atas hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak mengurus rumah tangga sendiri, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan untuk berfikir dll.
2.Hak asasi aktif dan Demokrasi adalah Hak yang di dasarkan pada keyakinan bahwa semua orang sama derajatnya, hak ini didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat dalam arti ini pemerintah harus ada di bawah rakyat, inti dari hak asasi ini adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut serta menentukan arah perkembangan masyarakat tempat ia hidup. Hak memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengontrol pemerintahan, menyatakan pendapat ,kebebasan pers ,membentuk perkumpulan politik.
3.Hak asasi positif adalah kebalikan dari hak negatif ,hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara, hak positif di dasarkan pada pandangan tentang tugas dan kewajiban negara, pada hakekatnya negara tidak bertugas untuk mengurusi dirinya sendiri .negara bertugas melayani masyarakat. Hak ini antara lain: hak perlindungan hukum, keamanan, memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas kewarga negaraan dll .
4.Hak asasi sosial adalah merupakan perluasan dari hak asasi positif, hak ini di dasarkan pada pandangan bahwa setiap orang berhak atas bagian yang adil dari kekayaan material dan kultural bangsanya .selain itu setiap orang berhak atas bagian yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat[5].
Upaya-Upaya Penegakan HAM
A. Sejarah singkat penegakan HAM di Indonesia .
Abad ke 19 Raden Ajeng Kartini adalah orang yang pertama secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM dalam suratnya, 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan (multi lubis,1993:52-54) di lanjutkan sidang BPUPKI Muhammad Hatta, Muh Yamin dan Sukiman .
B. Upaya –upaya penegakan HAM :
Penegakan HAM adalah berbagai tindakan yang di lakukan untuk membuat HAM semakin di akui oleh pemerintah dan masyarakat
Penegakan HAM lakukan dengan dua pendekatan sekaligus yaitu:
1. Pencegahan :
a.menciptakan undang-undang HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional
b.menciptakan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas HAM. Lembaga ini biasanya bersifat independen (Komnas HAM) maupun lembaga –lembaga atas inisiatif masyarakat atau LSM.
c.menciptakan perundang-undagan dan pembentukan peradilan HAM .
d.pelaksanaan pendidikan di sekolah ,keluarga dan masyarakat .dalam hal ini media massa cetak maupun elektronik serta LSM.
2.Penindakan :
a.pelayanan konsultasi, pendamping, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM .
b.penerimaan peraduan dari korban pelanggaran HAM.
c.investigasi yaitu mencari data informasi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang patut di duga merupakan pelanggaran HAM.
d.menyelesaikan perkara melalui perdamaian, negoisasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar